PTBank Central Asia Tbk (BCA) menanam 100 bibit pohon di ruas Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Sumatera Selatan, sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan.Kepala BCA Kantor ANTARA News sumsel warta bumi Table Of Content [ Close ] Ini Merupakan Bentuk Perbuatan Mengambil Hak Orang Lain Secara Melawan Senin 8 Agustus 2022 Masehi 10 Muharram 1444 Namun Adalah Menjadi Satu Kesalahan Menanam Tanaman Di Tanah Milik Orang Lain Tanpa Apabila Dia Membangun Rumah Di Atas Tanah Tersebut Maka Rumahnya Harus Dalam Hukum Pertanahan Di Indonesia Mengenal Asas Pemisahan Horizontal Yang Memisahkan Kepemilikan Tanah Dengan Tanaman Atau Bangunan Di Menanam Pohon Di Tanah Orang Lain. Boleh memanen pohon yang sudah terlanjur ditanam, tapi pak zaid harus bayar ongkos pada pak umar selaku pemilik lahan. Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang Menanam Di Atas Tanah Orang Lain Islam Itu Indah from ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram makkah dan madinah atau pohon bidara milik orang lain. Hal ini, jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah. Kemudian tanah tersebut harus dibereskan, dalam artian Merupakan Bentuk Perbuatan Mengambil Hak Orang Lain Secara Melawan pengertian umum, hak, yaitu kekuasaan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu “mal” berupa harta dan “ghair mal” bukan berupa harta. Kedua, pemilik pohon dipaksa untuk memohon dahan atau akar yang menjalar tersebut. surah albaqarah ayat 188 kepada pihak penanam pokok pula mestilah meminta 8 Agustus 2022 Masehi 10 Muharram 1444 atau pembenihan di atas tanah yang belum. Untuk dapat dikenakan pasal pemidanaan “pengrusakan barang”, salah satu unsur esensialnya ialah pohon atau tanaman yang dirusak secara melawan hukum tanpa izin dari pemilik / penanamnya, ialah pohon atau tanaman yang. Pertama, pemilik pohon tidak boleh dipaksa untuk memohon dahan atau akar pohon miliknya yang menjalar ke tanah Adalah Menjadi Satu Kesalahan Menanam Tanaman Di Tanah Milik Orang Lain Tanpa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak. Jawaban atas pertanyaan hukum menanam pohon di tanah orang tanpa Dia Membangun Rumah Di Atas Tanah Tersebut Maka Rumahnya Harus dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Sehingga, pemilik tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman di atasnya. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan urwah bin zubair yang meriwayatkan hadis Hukum Pertanahan Di Indonesia Mengenal Asas Pemisahan Horizontal Yang Memisahkan Kepemilikan Tanah Dengan Tanaman Atau Bangunan Di تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ. Hukum mengambil tanah orang lain. Jika tanah yang diserobot oleh orang lain belum disertifikatkan oleh pemiliknya yang sah, sementara penyerobot mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain seperti hukum menanam pohon tanah
Dalamkitab-kitab fiqih disebutkan bahwa jika pohon pindah ke tanah milik orang lain akibat banjir, tanah longsor, angin dan lainnya, maka pohon tersebut tetap milik tanah pertama. Pemilik tanah pertama tetap berstatus sebagai pemilik pohon tersebut meskipun pohon tersebut sudah ke tanah orang lain. Misalnya, pohon pindah dari tanah milik Ahmad
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID VrPaEE3akTPlemMe5Z_701o-Q7CTLGbjYlFCAtCR-8BxckNccLDnIw==
Diputuskanagar seorang harus menyediakan suatu tempat di bawah pohon-pohon dan agar semua orang mengundang tetangga-tetangga mereka, terutama anggota-anggota yang sudah murtad. Pada hari Sabat pagi, 20 Juli, Pendeta dan Nyonya White tiba di bawah pohon-pohon di tempat enam puluh orang telah berkumpul. Pendeta White berbicara pada pagi itu.

Apakah bisa menjerat pelaku perusakan tanamanan? Dasar hukum pidananya pasal berapa, jika dilakukan lebih dari satu orang?Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” yang berbunyi“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”Unsur-unsur Pasal 406 ayat 1 KUHP adalah sebagai berikut1. Barangsiapa seseorang;2. Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan;3. Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka berdasarkan Pasal 412 KUHP hukuman dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP 2 tahun 8 bulan akan ditambah dengan sepertiganya. Akan tetapi, ini hanya berlaku apabila kerugian yang diderita oleh korban lebih dari Rp. 250,- dua ratus lima puluh rupiah, yang berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah tersebut telah dikonversi menjadi Rp. dua juta lima ratus ribu rupiah. Sehingga apabila jumlah kerugian akibat perusakan tanaman tersebut tidak lebih dari Rp. maka pasal yang akan digunakan adalah Pasal 407 ayat 1 KUHP dan atas perusakan yang dilakukan bersama-sama tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 412 referensi, Anda juga dapat membaca artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Perusakan Barang Milik Orang jawaban dari kami, semoga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

HukumTanam 3. Antaranya dijelaskan menerusi hadis Riwayat Abu Daud, tanah tersebut adalah hak mutlak ke atas pemilik asal manakala pokok yang ditanam pula hak milik penanam. Namun adalah menjadi satu kesalahan menanam tanaman di tanah milik orang lain tanpa kebenaran. Nabi bersabda kepada kaum Ansar berkenaan, "Pergilah! Silakan tebang saja pohon kurmanya!".
BerandaKlinikPidanaHukumnya Menebang Po...PidanaHukumnya Menebang Po...PidanaSenin, 12 Oktober 2020Terjadi sengketa warisan antara bapak saya penggugat dengan sepupu saya tergugat, saat ini memasuki tahap peninjauan kembali di MA. Namun, ada salah satu objek sengketa warisan tersebut berupa lahan yang di atasnya tumbuh pohon jati bukan penggugat maupun tergugat yang menanamnya. Berdasarkan amar putusan pertama di Pengadilan Agama sampai putusan kasasi di MA, objek tersebut dikuasai oleh penggugat. Ternyata diam-diam tergugat menjual semua pohon jati yang sudah besar dengan menyuruh beberapa orang untuk menebangnya tanpa sepengetahuan penggugat. Pertanyaan saya 1. Bolehkah tergugat menjual pohon jati tersebut? 2. Bisakah tergugat dilaporkan pidana atas penjualan pohon jati sementara proses perdata objek sengketa tersebut belum inkracht? Terima hukum pertanahan di Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal yang memisahkan kepemilikan tanah dengan tanaman atau bangunan di atasnya. Sehingga, pemilik tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman di atasnya. Penjualan dan penebangan pohon dari tanah sengketa yang ditanam oleh orang lain tersebut dapat digolongkan sebagai pidana pencurian apabila dilakukan tanpa izin pemiliknya yang sah. Oleh karena kepemilikan pohon bukan merupakan objek sengketa, maka laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih berlangsung. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Azas Horizontal dalam Hukum Agraria Hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, adalah sebagai berikutHukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum hukum pertanahan di Indonesia, berlaku asas pemisahan horizontal. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 129/ hal. 69 yang telah diputus sampai peninjauan kembali pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 188 PK/Pdt/2018asas pemisahan horizontal yang berlaku di dalam hukum pertanahan di Indonesia yang mengacu pada hukum adat, kepemilikan terhadap tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman atau bangunan di serupa juga dijelaskan dalam artikel Beberapa Pemikiran tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Pertanahan, asas pemisahan horizontal menyatakan bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Konsekuensinya hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya hal. 1.Dengan demikian, pemegang hak atas tanah/pemilik tanah tidak serta merta dianggap sebagai pemilik segala sesuatu di atasnya baik itu tanaman atau Pengadilan Berkekuatan Hukum TetapSebelumnya, perlu kami koreksi terlebih dahulu mengenai pernyataan Anda terkait upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutuspermohonan kasasi;sengketa tentang kewenangan mengadili;permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum permohonan peninjauan kembali sebagaimana yang sedang dilakukan tersebut diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka pada dasarnya kasus yang Anda tanyakan telah berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde.Penjualan Pohon di Atas Tanah SengketaMerujuk dari asas pemisahan horizontal, maka pemilik yang berhak atas tanah sengketa, tidak serta merta menjadi pemilik atas pohon jati di atasnya. Apalagi yang menanam pohon tersebut bukanlah penggugat maupun untuk mengetahui apakah penebangan dan penjualan pohon jati tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak, perlu diperjelas dan dicari tahu terlebih dahulu siapa pemilik pohon diketahui siapa pemiliknya barulah kemudian dicari tahu apakah tergugat menebang dan menjual pohon dengan izin pemiliknya atau tidak. Apabila tidak, maka tindakan tergugat dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana “KUHP” yang berbunyiBarang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus dicatat, orang yang menyuruh lakukan juga dipidana sebagai pelaku tindak pidana atau dalam kasus ini adalah terduga sepupu Anda, sebagaimana Pasal 55 ayat 1 KUHP 1 Dipidana sebagai pelaku tindak pidanamereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan sepupu Anda yang telah menyuruh orang lain menebang dan menjual pohon-pohon jati dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. Adapun ancaman pidana denda harus disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dilipatgandakan kali, menjadi Rp900 mengenai apakah laporan pidana dapat dibuat sementara proses perdata masih berlangsung, kami asumsikan dulu bahwa kepemilikan pohon jati bukan hal yang disengketakan dalam pengadilan, melainkan hanya lahan warisan laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih KasusSebagai gambaran, kami merujuk Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 88/ secara bersama-sama dengan kedua orang lainnya melakukan pencurian pohon sengon laut tersebut, yang menanam dan memiliki pohon sengon laut tersebut adalah saksi hal. 8.Terdakwa melakukan pencurian yaitu dengan cara memotong-motong kayu sengon laut menggunakan gergaji. Terdakwa juga mengaku sudah 3 kali mencuri pohon sengon laut milik saksi hal. 8.Pencurian pertama dan kedua dijual, sedangkan yang untuk yang ketiga kalinya belum sempat dijual sudah ketahuan oleh saksi hal. 8.Majelis hakim memutuskan dalam amarnya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun hal. 11.Dalam putusan ini, terdakwa dijatuhi Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP sebab pencurian dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Mahkamah Agung Nomor 188 PK/Pdt/2018;Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 88/
Tapiperlu diingat tidak boleh (haram) menanam sesuatu di tanah milik orang lain tanpa keridhoannya dan jika dilanggar maka boleh bagi si pemilik tanah untuk mencabutnya. المجموع ج ١٤ ص ٢٥٦.
– Menanam tumbuhan adalah kegiatan menaruh bibit tumbuhan di dalam tanah dan merawatnya hingga tumbuh menjadi suatu tumbuhan baru. Menanam tumbuhan merupakan kegiatan yang berdampak baik bagi lingkungan maupun orang lain. Dampak menanam pohon bagi lingkungan Berikut contoh kunci jawaban materi tema 3 kelas 4 mengenai dampak menanam pohon bagi lingkungan dan bagi orang lain, yakni Terhindar dari banjir Banjir merupakan suatu bencana yang bisa menyebabkan banyak kerugian, dimulai kerusakan infrastruktur dan juga lingkungan. Menanam tumbuhan dapat mengurangi resiko terjadinya banjir. Adanya tumbuhan seperti pohon memperlambat laju aliran air dan mengurangi kekuatan badai sehingga mengurangi resiko luapan banjir juga erosi. Dilansir dari The Ecologist, akar pohon membuat saluran kecil di tanah saat mereka tumbuh, membuat air hujan dengan mudah diserap oleh tanah. Lebih banyak air yang diserap oleh tanah, mengurangi volume air sehingga menghindarkan lingkungan dari banjir. Baca juga Dampak Menebang Pohon Sembarangan bagi Lingkungan dan Orang Lain Menambah cadangan air tanah Akar pohon yang memberikan jalan bagi air untuk masuk ke dalam tanah. Disadur dari Forest, Trees and Agroforestry, akar tanah menciptakan pori-pori besar yang bertanggung jawab membawa air turun ke tanah dengan tersebut kemudian akan terus turun hingga mengisi batuan akuifer tanah dan bergabung di dalamnya menjadi air tanah. Dalam proses tersebut, akar tumbuhan juga membantu penyaringan air hujan menjadi lebih bersih sebalum masuk ke akuifer. Air tanah merupakan sumber utama air bersih yang diperlukan oleh manusia. Menjaga populasi makhluk hidup Menanam pohon adalah kegiatan yang bisa menjaga populasi serta kelestarian tumbuhan. Pohon merupakan sumber makanan, tempat berlindung, dan juga rumah bagi berbagai satwa. Sehingga menanam pohon sama dengan menjaga populasi makhluk hidup. Dampak menanam bagi orang lain Menanam pohon juga memberikan dampak baik kepada orang lain. Menanam pohon menjadikan udara lebih bersih, lingkungan terasa lebih asri, lebih segar, lebih sejuk, dan lebih rindang sehingga menghindarkan orang lain dari paparan matahari langsung. Baca juga Dampak Sikap Tidak Bijaksana terhadap Tumbuhan bagi Lingkungan Selain dampak fisik, menanam pohon juga memberikan dampak positif pada mental orang lain. Dikutip dari Healthline, tanaman dapat membantu mengurangi stres, mempertajam perhatian meningkatkan fokus, terapi bagi penderita depresi, kecemasan, dan dimensia. Selain itu juga membantu pemulihan penyakit pasca cedera dan operasi, meningkatkan produktivitas dan juga kreativitas dalam berbagai pekerjaan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
hukum menanam pohon di tanah orang lain
Adapunhukum buah yang jatuh dari pohon milik orang lain yaitu sebagaimana hukum buah yang berada di dalam pagar (jika ada pembatas atau dalam satu kawasan) yaitu tidak boleh mengambilnya. Demikian uraian mengenai hukum mengambil buah jatuh dari pohon milik orang lain. Semoga bermanfaat. Wallaahu a'lam bishshawaab. Author;
Sehingga ia senang jika orang lain mengalami hal serupa," ujar anggota Fraksi PKB ini. Menurut dia, hal ini berbeda dengan pelaku kekerasan seksual karena memiliki gangguan kejiwaan. Biasanya, penyimpangan yang dilakukan karena pelaku memliki masa lalu yang kelam. Rata-rata, pelaku jenis ini mengalami trauma terhadap sebuah peristiwa di masa
AlasanMengapa Kita Harus Menanam Pohon. 1. Melindungi bumi dari kerusakan lebih parah. Pohon memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan bumi, khususnya lingkungan hidup manusia. Jika pepohonan dibiarkan tumbuh subur di dataran tinggi, maka banjir dan tanah longsor niscaya dapat diminimalkan atau bahkan dikurangi.

PengamatIntelijen Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan bahwa Kapolri sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas, dan independen. Baca juga: Kapolri: 25 Personel Polri Potensial Melangar Etik Bahkan Pidana. Komitmen Kapolri terlihat jelas dengan diawali pembentukan Tim Khusus (Timsus) yang bertugas melaksanakan penyidikan independen.

Itu bagus sekali sehingga orang punya tanggung jawab untuk itu. Kalau soal bibit pemerintah bisa, soal teknis Perhutani bisa, dinas bisa membantu. Ganjar menanam 101 pohon di seluruh wilayah Jateng hingga tahun 2021. Adapun pohon yang ditanam di antaranya gayam, beringin, jati, mangrove, kayu putih dan lain sebagainya. Saat ini total luas
Inilahbeberapa alasan untuk sesegera mungkin menanam pohon, yaitu : Pohon sebagai penyumbang oksigen. Semua makhluk hidup memerlukan oksigen untuk bernafas. Oksigen inilah yang menjadi faktor paling penting dalam kehidupan manusia dan pepohonan bisa menjadi pabrik oksigennya dengan gratis. Arbor Day Foundation menyebutkan bahwa sebuah Pohon
Kalautuan tanah tersebut memberi keizinan maka tidak mengapa tanah itu diusahakan. Jika tuan tanah tidak mengizinkan atau tidak mengetahuinya maka ia jatuh kepada hukum mengambil harta benda orang lain atau dipanggil sebagai Ghasb, yang didefinasikan sebagai :-. "Mengambil hak orang lain secara paksa, tanpa hak (kebenaran)"
Kegiatanpenanaman pohon dilakukan pada tanggal 27 Juli 2022, dengan bibit pohon yang ditanam sebanyak 15 bibit. Pelaksanaannya dibantu oleh teman kelompok kecil beserta ketua RT.18. Kegiatan ini diawali dengan mencari tempat strategis untuk menanam pohon. Kemudian saya menyiapkan bibit pohon, pupuk organik, dan alat-alat yang diperlukan.
UNTUKmenjaga kontinuitas pasokan air tanah, perlu dilakukan penanaman pohon di daerah aliran sungai (DAS) bagian hulu agar kemampuan peresapan air meningkat. Penanaman pohon di daerah hulu DAS juga harus memperhatikan faktor kesesuaian tempat tumbuh. Jenis pohon yang ditanam bervariasi sesuai dengan pedoagroklimat serta disesuaikan dengan
Secaragaris besar menurut pendapat mayoritas ulama keputusan diserahkan pada pemilik tanah (Pak Ali atau Maghsub Minhu), dengan rincian sebagai berikut: a) Menjadikan pohon dan buah miliknya, dengan mengganti biaya biji dan pemeliharaan tanaman tersebut kepada Ghosib (pak burhan). Dan ini sesuai dengan pendapat Imam Akhmad bin Hambal, Imam Malik, Imam Ishaq, Imam Qosim dan Imam Abu Muhammad.
Menebangpohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram (selain rerumputan) karena adanya larangan untuk menebangnya.
SyaikhShalih Al Fauzan dalam al-Malkhash Fiqhiy berkata, "Jika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia menyerahkan tanah kepada pemiliknya PerdanaMenteri Israel Benjamin Netanyahu beberapa kali menanam pohon, yang kemudian ramai diberitakan sebagai pohon gharqad antara lain penanaman pohon pada Februari 1999 lalu. Selain itu, penanaman pohon dilakukan di tempatlainnya di beberapa permukiman di wilayah pendudukan Israel, yang disponsori Jewish National Fund (JNF). BOGOR, (PR).-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap adanya pencanangan gerakan kewajiban menanam satu pohon setiap orang. Diharapkan, gerakan tersebut akan membuat Indonesia lebih lestari dan hijau, sekaligus bisa memperbaiki kesejahteraan.Hal itu dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pencanangan Gerakan Hari Menanam Pohon Nasional di Pusat Penelitian Limnologi faUYCer.