Apakah bisa menjerat pelaku perusakan tanamanan? Dasar hukum pidananya pasal berapa, jika dilakukan lebih dari satu orang?Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” yang berbunyi“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”Unsur-unsur Pasal 406 ayat 1 KUHP adalah sebagai berikut1. Barangsiapa seseorang;2. Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan;3. Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka berdasarkan Pasal 412 KUHP hukuman dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP 2 tahun 8 bulan akan ditambah dengan sepertiganya. Akan tetapi, ini hanya berlaku apabila kerugian yang diderita oleh korban lebih dari Rp. 250,- dua ratus lima puluh rupiah, yang berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah tersebut telah dikonversi menjadi Rp. dua juta lima ratus ribu rupiah. Sehingga apabila jumlah kerugian akibat perusakan tanaman tersebut tidak lebih dari Rp. maka pasal yang akan digunakan adalah Pasal 407 ayat 1 KUHP dan atas perusakan yang dilakukan bersama-sama tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 412 referensi, Anda juga dapat membaca artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Perusakan Barang Milik Orang jawaban dari kami, semoga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
PengamatIntelijen Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan bahwa Kapolri sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas, dan independen. Baca juga: Kapolri: 25 Personel Polri Potensial Melangar Etik Bahkan Pidana. Komitmen Kapolri terlihat jelas dengan diawali pembentukan Tim Khusus (Timsus) yang bertugas melaksanakan penyidikan independen.
Itu bagus sekali sehingga orang punya tanggung jawab untuk itu. Kalau soal bibit pemerintah bisa, soal teknis Perhutani bisa, dinas bisa membantu. Ganjar menanam 101 pohon di seluruh wilayah Jateng hingga tahun 2021. Adapun pohon yang ditanam di antaranya gayam, beringin, jati, mangrove, kayu putih dan lain sebagainya. Saat ini total luasInilahbeberapa alasan untuk sesegera mungkin menanam pohon, yaitu : Pohon sebagai penyumbang oksigen. Semua makhluk hidup memerlukan oksigen untuk bernafas. Oksigen inilah yang menjadi faktor paling penting dalam kehidupan manusia dan pepohonan bisa menjadi pabrik oksigennya dengan gratis. Arbor Day Foundation menyebutkan bahwa sebuah Pohon
Kalautuan tanah tersebut memberi keizinan maka tidak mengapa tanah itu diusahakan. Jika tuan tanah tidak mengizinkan atau tidak mengetahuinya maka ia jatuh kepada hukum mengambil harta benda orang lain atau dipanggil sebagai Ghasb, yang didefinasikan sebagai :-. "Mengambil hak orang lain secara paksa, tanpa hak (kebenaran)"
Kegiatanpenanaman pohon dilakukan pada tanggal 27 Juli 2022, dengan bibit pohon yang ditanam sebanyak 15 bibit. Pelaksanaannya dibantu oleh teman kelompok kecil beserta ketua RT.18. Kegiatan ini diawali dengan mencari tempat strategis untuk menanam pohon. Kemudian saya menyiapkan bibit pohon, pupuk organik, dan alat-alat yang diperlukan.UNTUKmenjaga kontinuitas pasokan air tanah, perlu dilakukan penanaman pohon di daerah aliran sungai (DAS) bagian hulu agar kemampuan peresapan air meningkat. Penanaman pohon di daerah hulu DAS juga harus memperhatikan faktor kesesuaian tempat tumbuh. Jenis pohon yang ditanam bervariasi sesuai dengan pedoagroklimat serta disesuaikan dengan